Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah persebaran dampak;
b. lamanya dampak berlangsung;
c. intensitas dampak;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak; dan/atau
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(3) Pemrakarsa dari suatu usaha dan/atau kegiatan, dapat meminta bantuan pihak ketiga sebagai konsultan penyusun AMDAL.
(4) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari instansi Pemerintah kecuali untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemrakarsa dan konsultan penyusun AMDAL bertanggung jawab secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atas kesalahan penyusunan materi dokumen AMDAL yang menyebabkan kerusakan/kerugian pada lingkungan hidup.
(6) Biaya penilaian AMDAL ditanggung oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(7) Masyarakat berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan materi dokumen AMDAL dan/atau tidak dilaksanakannya ketentuan- ketentuan yang termuat dalam dokumen AMDAL.
Koreksi Anda
