Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerbitan izin atau rekomendasi, Pemerintah Daerah wajib mendengarkan pendapat masyarakat yang berpotensi terkena dampak.
(2) Pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis.
(3) Pendapat masyarakat dinyatakan batal demi hukum apabila diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Koreksi Anda
