Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemberian izin atau rekomendasi terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda