Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Izin dan/atau rekomendasi tidak dapat diberikan untuk usaha dan/atau kegiatan:
a. di kawasan yang beresiko menimbulkan bencana;
b. di kawasan rawan bencana;
c. di lokasi sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; atau
d. yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam setiap harinya, dan kegiatan tersebut dilakukan di lokasi permukiman, serta menimbulkan kebauan, kebisingan dan/atau getaran di atas baku tingkat kebauan, kebisingan dan/atau getaran yang telah ditetapkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi kegiatan pembangunan yang dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat atau untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
