Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lahan untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu, wajib mendapatkan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Pemerintah Daerah. (2) Penggunaan lahan yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi pembangunan di kawasan lindung; b. lokasi penimbunan pengelolaan limbah B3; c. lokasi di kawasan pesisir; d. lokasi di kawasan konservasi (situs) benda cagar budaya; e. lokasi di ruang terbuka hijau; dan f. penggunaan lahan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Bupati. (3) Pemberian izin sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Koreksi Anda