Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati atau Perangkat Daerah lingkungan hidup.
(2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah izin atau rekomendasi kelayakan lingkungan atau layak lingkungan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak;
b. nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat;
dan
c. ketentuan-ketentuan hukum nasional dan internasional serta perjanjian-perjanjian kerjasama internasional.
(4) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapat izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
b. penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpulan limbah B3;
c. pembuangan air limbah ke tanah, badan air, dan/atau sumber air;
d. pengambilan air tanah;
e. pemotongan pohon turus jalan, taman dan hutan kota yang merupakan aset Pemerintah Daerah;
f. penggunaan incenerator;
g. penggunaan generator set;
h. pembukaan lahan;
i. eksploitasi bahan tambang; dan
j. usaha dan/atau kegiatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapatkan izin dan/atau rekomendasi dari Bupati dan/atau instansi lingkungan hidup yang telah didelegasi untuk memberikan izin atau rekomendasi.
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapat izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
