Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengambil kebijakan mengenai sumber daya alam, Pemerintah Daerah wajib melibatkan dan mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan dan sektor yang terkait dan/atau mengintegrasikan kebijakan dimaksud dengan Pemerintah Daerah lain atau dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat. (2) Dalam mengambil kebijakan mengenai sumber daya alam, Pemerintah Daerah wajib mendasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (3) Tiap kebijakan tentang kegiatan yang diambil Pemerintah Daerah dalam upaya pengendalian lingkungan hidup wajib dilakukan secara transparan, melibatkan dan menjamin aksesibilitas masyarakat serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengkaji dan memberikan pendapat atas konsep keputusan yang menyangkut hal- hal pengendalian tersebut.
Koreksi Anda