Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati bertanggungjawab atas: a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup; b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingkungan hidup; c. pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup; d. pelaksanaan perlindungan cagar budaya; e. pelaksanaan perlindungan pantai dan pesisir; f. peningkatan pengembangan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengendalian lingkungan hidup; g. pelayanan pengaduan dan penyelesaian kasus dan/atau sengketa lingkungan hidup, secara sederhana dan transparan; h. pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup; i. pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup; j. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup; dan k. pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup dengan pihak lain berdasarkan koordinasi dan/atau kerjasama dan/atau kemitraan.
Koreksi Anda