Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan usaha dan/atau kegiatan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
Koreksi Anda
