Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Koreksi Anda