Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 telah dijatuhkan, setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
