Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
