Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda