Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah lain, masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pihak lainnya.
(2) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kepedulian pada lingkungan hidup.
Koreksi Anda
