Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk: a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. memulihkan lingkungan hidup dari dampak pencemaran dan/atau kerusakan; e. melindungi nilai-nilai kearifan budaya lokal; f. melakukan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; dan g. memelihara dan/atau menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda