Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk:
a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d. memulihkan lingkungan hidup dari dampak pencemaran dan/atau kerusakan;
e. melindungi nilai-nilai kearifan budaya lokal;
f. melakukan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; dan
g. memelihara dan/atau menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
