Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak:
a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan
b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk:
a. menuntut pemulihan atau subtitusi atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan akurat;
dan
d. menyampaikan laporan, pengaduan dan/atau gugatan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
