Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan kondisi geografis dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kajian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah MENETAPKAN suatu ruang sebagai:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Dalam MENETAPKAN kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN pemanfaatan dan pengendalian ruang tertentu serta daya dukung, daya tampung lingkungan hidup dan implementasinya.
(3) Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah Lingkungan Hidup.
(4) Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara detail sesuai kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai salah satu dasar dan persyaratan dikeluarkannya izin usaha dan/atau kegiatan.
(5) Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
