Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. terwujudnya Daerah yang Bersih, Elok, Rapi, Anggun, Maju, Aman, dan Lestari (BERAMAL), dalam mewujudkan fungsinya sebagai Kota Beramal yang religius berbasis kebaharian, perdagangan dan jasa; b. terwujudnya pelestarian dan pengembangan fungsi lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup; c. terwujudnya perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan konservasi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; d. terwujudnya upaya pencegahan dan pemulihan atau subtitusi terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; e. terwujudnya upaya pengaturan mekanisme pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan f. terciptanya kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (2) Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.
Koreksi Anda