Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup Daerah yang baik dan sehat.
Koreksi Anda
