Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf g memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda