Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf g dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penyajian produk; dan b. proses penyajian produk.
Koreksi Anda