Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e dipisahkan antara produk halal dan tidak halal pada: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi produk.
Koreksi Anda