Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan produk.
Koreksi Anda