Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Koreksi Anda
