Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram Pasal 13 ayat (4) huruf a dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. ruang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.
Koreksi Anda
