Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram Pasal 13 ayat (4) huruf a dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. ruang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah.
Koreksi Anda