Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pelaku Usaha dalam pendaftaran atau sertifikasi halal. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. edukasi; b. sosialisasi; dan c. pendampingan pengajuan pendaftaran atau sertifikasi halal (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda