Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk yang bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. makanan; b. minuman; c. obat; d. kosmetik; e. produk kimiawi; f. produk biologi; g. produk rekayasa genetik; dan h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan: a. penyembelihan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; e. pendistribusian; f. penjualan; dan/atau g. penyajian. (4) Pendaftaran atau sertifikasi halal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda