Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPH yang didirikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis atau perangkat Daerah. (2) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan: a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik Daerah; b. anak perusahaan badan usaha milik Daerah. (3) Pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda