Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPH dapat didirikan oleh: a. Pemerintah Daerah; atau b. badan usaha milik Daerah. (2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten dan bebas dari konflik kepentingan secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Koreksi Anda