Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha;
c. perangkat kerja Pengawasan;
d. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
f. pembinaan dan sanksi.
(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan kunjungan;
d. berita acara pemeriksaan;
e. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban; dan/atau
f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(4) Subsistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
