Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan; b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha; c. perangkat kerja Pengawasan; d. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha; e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan f. pembinaan dan sanksi. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan kunjungan; d. berita acara pemeriksaan; e. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban; dan/atau f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan. (4) Subsistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda