Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS: a. belum tersedia; atau b. terjadi gangguan teknis. (2) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda