Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS:
a. belum tersedia; atau
b. terjadi gangguan teknis.
(2) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
