Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Layanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. sektor pendidikan;
b. sektor kesehatan;
c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. perdagangan, perindustrian;
e. perhubungan;
f. pertanian;
g. pemuda dan olahraga;
h. pertanahan;
i. pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
j. ekonomi kreatif;
k. sosial; dan
l. pariwisata dan kebudayaan.
(2) Jenis layanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
