Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. sektor pendidikan; b. sektor kesehatan; c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; d. perdagangan, perindustrian; e. perhubungan; f. pertanian; g. pemuda dan olahraga; h. pertanahan; i. pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset; j. ekonomi kreatif; k. sosial; dan l. pariwisata dan kebudayaan. (2) Jenis layanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda