Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Koreksi Anda
