Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 37 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
