Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara privatisasi PERSERODA diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda