Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PERSERODA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Kekayaan PERSERODA yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
(3) Hak dan kewajiban PERSERODA yang telah dibubarkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
