Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku PERSERODA adalah tahun buku takwin.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERSERODA merupakan pedoman operasional PERSERODA.
(3) Rencana kerja dan Anggaran PERSERODA ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang saham.
Koreksi Anda
