Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PERSERODA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Hak dan kewajiban Pegawai PERSERODA diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
