Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PERSERODA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. (2) Hak dan kewajiban Pegawai PERSERODA diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda