Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasional PERSERODA diawasi oleh Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
