Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasan tertinggi dalam PERSERODA. (2) Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham Daerah.
Koreksi Anda