Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ PERSERODA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. (2) Tugas dan kewenangan Organ dari PERSERODA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PERSERODA.
Koreksi Anda