Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib memenuhi kewajiban modal dasar pada PERSERODA.
(2) Pelaksanaan pemenuhan kewajiban modal dasar dilaksanakan melalui pemberian penyertaan modal kepada PERSERODA.
(3) Tata cara dan mekanisme pemberian tambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
