Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PERSERODA ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERODA. (2) Pada awal pembentukan Perusahaan Daerah menjadi PERSERODA, modal dasar PERSERODA ditetapkan sebesar modal yang telah disetor oleh Daerah pada Perusahaan Daerah. (3) Perubahan Modal Dasar PERSERODA ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda