Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PERUMDA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Kekayaan PERUMDA yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
(3) Hak dan kewajiban PERUMDA yang telah dibubarkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
