Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) PERUMDA melakukan penggabungan guna penyehatan sehingga PERUMDA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
