Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) PERUMDA dapat melakukan restrukturisasi guna penyehatan sehingga PERUMDA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
