Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba PERUMDA diatur dalam anggaran dasar. (2) Penggunaan laba PERUMDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pemenuhan cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PERUMDA yang bersangkutan; c. deviden yang menjadi hak Daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk pegawai; dan/atau f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPM memprioritaskan penggunaan laba PERUMDA untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum PERUMDA yang bersangkutan setelah dana cadangan terpenuhi. (4) Besaran penggunaan laba PERUMDA ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda