Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku PERUMDA adalah tahun buku takwin. (2) Rencana Kerja dan Anggaran PERUMDA merupakan pedoman operasional PERUMDA. (3) Rencana kerja dan Anggaran PERUMDA ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda