Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku PERUMDA adalah tahun buku takwin.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERUMDA merupakan pedoman operasional PERUMDA.
(3) Rencana kerja dan Anggaran PERUMDA ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
