Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PERUMDA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas. (2) Hak dan kewajiban Pegawai PERUMDA diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda