Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasional PERUMDA diawasi oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Modal.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Jumlah Dewan Pengawas, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
