Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Operasional PERUMDA dilaksanakan oleh Direksi.
(2) Direksi pada PERUMDA diangkat dan diberhentikan oleh KPM.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(4) Jumlah anggota Direksi untuk PERUMDA ditetapkan oleh KPM.
(5) Jumlah anggota Direksi untuk PERUMDA paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang dan salah satu anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6) Penentuan jumlah anggota Direksi PERUMDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(7) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Direksi PERUMDA ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
